loading...
iklan
Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts
Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh ..
Akuntabilitas dapat mendorong pemberdayaan masyarakat serta tumbuhnya prakarsa,
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa dan PDTT telah banyak menerbitkan regulasi dan petunjuk
Penjelasan UU Desa menyatakan kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.
Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah Badan Perwakilan Gampong yang terdiri dari unsur Ulama, Tokoh Adat, Pemuka Masyarakat dan cerdik pandai yang ada di Gampong.
Dalam pasal 8 UU No. 6/2014 disebutkan tentang syarat-syarat pembentukan desa berdasarkan Klasifikasi jumlah penduduk .
Karang Taruna Merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa,
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan
Gampong Blang Teumulek merupakan gampong yang teletak ditengah-tengah pusat Kecamatan Simpang Mamplam dengan luas wilayah 95 Ha
Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat oleh Kepala Desa untuk Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan BPD
Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat.
Situs ini merupakan website resmi Desa Blang Teumulek sebagai bagian pengolah Berita dan informasi tentang Desa untuk dipublikasikan secara online kepada publik sehingga fungsi layanan informasi tentang Desa menjadi salah satu bentuk layanan Informasi publik oleh Desa kepada Masyarakat.
Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2015 sebagai Implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desa Blang Teumulek.Kec. Sp. Mamplam 24251
(0644) 3111...