loading...

iklan

Batas-batas kewenangan Pemerintah Kabupatenmengatur Desa


UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hu­kum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentin­gan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat tentang ke­wenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
  1.  Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah.
  2. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur organisasi dan tatalak­sana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhen­tian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD.
  3. Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah
  4. Penetapan Kawasan pedesaan
  5. Read more


No comments:

Post a Comment

PropellerAds

AdsBLT

Pedoman Pelayanan

desa blang teumulek