loading...

iklan

Ketua KPK: Tata Kelola Dana Desa Perlu Diperbaiki


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap program dana desadari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hal ini disampaikan Agus menanggapi penangkapan Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat ini terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi dana desa. 

Dana desa ini memang perlu kita evaluasi," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Agus mengatakan, KPK akan memberikan masukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Ia berpendapat, perlu ada perbaikan terkait tata kelola dana desa.
Menurut Agus, masyarakat sedianya juga terlibat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Tata kelolanya kita perlu perbaiki. Tata kelolanya, alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi, sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan, bagaimana kemudian ada keterlibatan dai banyak pihak untuk mengawasi itu. Jadi, itu yang mungkin kami akan usulkan," kata Agus.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.


Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

No comments:

Post a Comment

PropellerAds

AdsBLT

Pedoman Pelayanan

desa blang teumulek