loading...

iklan

Menteri Desa: Penyelewengan Dana Desa Akan Mudah Diketahui


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengingatkan pejabat daerah serta para pihak terkait lainnya agar tidak menyelewengkan penggunaan dana desa.

Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya terkait dana desa pada Rabu (2/8/2017) kemarin, diminta menjadi pelajaran.

Eko mengingatkan kepada para pejabat daerah bahwa penggunaan dana desa akan selalu diawasi.

"Selain oleh aparat penegak hukum dan KPK, pemerintah juga mempunyai banyak satgas untuk pengawasan dana desa. Di samping juga, pemerintah melibatkan LSM, masyarakat dan media," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

"Setiap penyelewengan dana desa sekarang pasti akan dapat dengan mudah diketahui. Jadi, jangan main-main lagi dalam pengelolaan dana desa," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini bermula ketika sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

No comments:

Post a Comment

PropellerAds

AdsBLT

Pedoman Pelayanan

desa blang teumulek